Selasa, 18 Juli 2017

PPKI


Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan sebagai penggantinya Pemerintah Pendudukan Jepang membentuk PPKI.  Karena BPUPKI dianggap terlalu cepat ingin melaksanakan proklamasi kemerdekaan, maka Jepang membubarkannya dan membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) ( Dokuritsu Junbi Iinkai ), lit. Komite Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 7 Agustus 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno DAN Drs. Moh Hatta ditunjuk sebagai  wakilnya, sedangkan Ahmad Soebardjoditunjuk sebagai penashatnya. Badan ini merupakan badan yang dibentuk sebelum MPR dibentuk.
§  Keanggotaan
Pada awalnya PPKI beranggotakan 21 orang (12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan awal anggota PPKI adalah sebagai berikut:
  1. Ir. Soekarno (Ketua)
  2. Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
  3. Prof. Mr. Dr. Soepomo (Anggota)
  4. KRT Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)
  5. R. P. Soeroso (Anggota)
  6. Soetardjo Kartohadikoesoemo (Anggota)
  7. Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)
  8. Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
  9. Otto Iskandardinata (Anggota)
  10. Abdoel Kadir (Anggota)
  11. Pangeran Soerjohamidjojo (Anggota)
  12. Pangeran Poerbojo (Anggota)
  13. Dr. Mohammad Amir (Anggota)
  14. Mr. Abdul Abbas (Anggota)
  15. Mr. Mohammad Hasan (Anggota)
  16. Dr. GSSJ Ratulangi (Anggota)
  17. Andi Pangerang (Anggota)
  18. A.H. Hamidan (Anggota)
  19. I Goesti Ketoet Poedja (Anggota)
  20. Mr. Johannes Latuharhary (Anggota)
  21. Drs. Yap Tjwan Bing (Anggota)



Selanjutnya tanpa sepengetahuan Jepang, keanggotaan bertambah 6 yaitu :
  1. Achmad Soebardjo (Anggota) 
  2. Sajoeti Melik (Anggota) 
  3. Ki Hadjar Dewantara (Anggota) 
  4. R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota) 
  5. Kasman Singodimedjo (Anggota) 
  6. Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)
  • Persidangan

Tanggal 9 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi. Setelah pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda mendesak agar proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI, yang dianggap merupakan alat buatan Jepang. Bahkan rencana rapat 16 Agustus 1945 tidak dapat terlaksana karena terjadi peristiwa Rengasdengklok. Setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI memutuskan antara lain:
  1. mengesahkan Undang-Undang Dasar,
  2. memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. M. Hatta sebagai wakil presiden RI,
  3. membentuk Komite Nasional (KNIP) untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR terbentuk.
Berkaitan dengan UUD, terdapat perubahan dari bahan yang dihasilkan oleh BPUPKI, antara lain:
  1. Kata Muqaddimah diganti dengan kata Pembukaan.
  2. Kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya di dalam Piagam Jakarta diganti dengan Ketuhanan yang Mahaesa.
  3. Mencoret kata-kata … dan beragama Islam pada pasal 6:1 yang berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam.
  4. Sejalan dengan usulan kedua, maka pasal 29 pun berubah.
Dan pada Sidang PPKI tgl 19 agustus 1945 dihasilkan antara lain :
  1. pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 propinsi beserta Gubernur
  2. pembentukan Komite Nasional
  3. menetapkan 12 kementrian

serta Sidang PPKI tgl 22 agustus 1945 juga menghasilkan :

  1. pembentukan Komite Nasional
  2. pembentukan Partai Nasional Indonesia
  3. pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR)

0 komentar:

Posting Komentar