Pada tanggal
7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan sebagai penggantinya Pemerintah Pendudukan
Jepang membentuk PPKI. Karena BPUPKI dianggap terlalu cepat ingin
melaksanakan proklamasi kemerdekaan, maka Jepang membubarkannya dan membentuk
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) ( Dokuritsu Junbi Iinkai ), lit. Komite Persiapan Kemerdekaan pada
tanggal 7 Agustus 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno DAN Drs. Moh Hatta ditunjuk sebagai
wakilnya, sedangkan Ahmad Soebardjoditunjuk sebagai penashatnya. Badan ini
merupakan badan yang dibentuk sebelum MPR dibentuk.
§ Keanggotaan
Pada awalnya PPKI beranggotakan 21
orang (12 orang dari Jawa, 3 orang
dari Sumatra, 2 orang
dari Sulawesi, 1 orang
dari Kalimantan, 1 orang
dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa). Susunan
awal anggota PPKI adalah sebagai berikut:
- Ir. Soekarno
(Ketua)
- Drs. Moh. Hatta (Wakil
Ketua)
- Prof. Mr. Dr. Soepomo
(Anggota)
- KRT Radjiman Wedyodiningrat (Anggota)
- R. P.
Soeroso (Anggota)
- Soetardjo
Kartohadikoesoemo (Anggota)
- Kiai Abdoel Wachid Hasjim (Anggota)
- Ki Bagus Hadikusumo (Anggota)
- Otto Iskandardinata (Anggota)
- Abdoel
Kadir (Anggota)
- Pangeran
Soerjohamidjojo (Anggota)
- Pangeran
Poerbojo (Anggota)
- Dr. Mohammad Amir
(Anggota)
- Mr.
Abdul Abbas (Anggota)
- Mr.
Mohammad Hasan (Anggota)
- Dr. GSSJ Ratulangi (Anggota)
- Andi
Pangerang (Anggota)
- A.H.
Hamidan (Anggota)
- I
Goesti Ketoet Poedja (Anggota)
- Mr. Johannes Latuharhary (Anggota)
- Drs. Yap Tjwan Bing
(Anggota)
- Achmad Soebardjo (Anggota)
- Sajoeti Melik (Anggota)
- Ki Hadjar Dewantara (Anggota)
- R.A.A. Wiranatakoesoema (Anggota)
- Kasman Singodimedjo (Anggota)
- Iwa Koesoemasoemantri (Anggota)
- Persidangan
Tanggal 9 Agustus 1945, sebagai pimpinan PPKI yang baru, Soekarno, Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat diundang ke Dalat untuk bertemu Marsekal Terauchi. Setelah
pertemuan tersebut, PPKI tidak dapat bertugas karena para pemuda mendesak agar
proklamasi kemerdekaan tidak dilakukan atas nama PPKI, yang dianggap merupakan
alat buatan Jepang. Bahkan rencana rapat 16 Agustus 1945 tidak dapat terlaksana karena
terjadi peristiwa Rengasdengklok. Setelah proklamasi, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI memutuskan antara lain:
- mengesahkan
Undang-Undang Dasar,
- memilih
dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. M. Hatta sebagai
wakil presiden RI,
- membentuk
Komite Nasional (KNIP) untuk membantu tugas presiden sebelum DPR/MPR
terbentuk.
- Kata Muqaddimah
diganti dengan kata Pembukaan.
- Kalimat
Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
di dalam Piagam Jakarta diganti dengan Ketuhanan yang Mahaesa.
- Mencoret
kata-kata … dan beragama Islam pada pasal 6:1 yang berbunyi Presiden
ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam.
- Sejalan
dengan usulan kedua, maka pasal 29 pun berubah.
Dan pada Sidang PPKI tgl 19 agustus 1945 dihasilkan antara lain :
- pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 propinsi
beserta Gubernur
- pembentukan Komite Nasional
- menetapkan 12 kementrian
serta Sidang PPKI tgl 22 agustus 1945 juga
menghasilkan :
- pembentukan Komite Nasional
- pembentukan Partai Nasional Indonesia
- pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR)
0 komentar:
Posting Komentar